Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLDA Metro Jaya berpotensi memanggil Rizieq Shihab, jika diperlukan. Pemanggilan itu terkait kerumunan massa dalam pernikahan anak Rizieq di wilayah Petamburan, Jakarta.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam acara pernikahan tersebut. Jika dalam proses membutuhkan keterangan Rizieq, kepolisian siap memanggil Imam Besar FPI.
"Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup, ya tidak perlu. Penyelidikan sifatnya dinamis. Kalau sudah bisa tentukan ada atau tidak pidana, kalau misal ada, bisa dinaikkan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (18/11).
Baca juga: FPI Klaim Pernikahan Anak Rizieq Hanya Undang 30 Orang
Adapun pemanggilan Rizieq bisa saja untuk meminta klarifikasi. Bukan berarti langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tubagus menekankan bahwa pemanggilan jangan dipandang secara berlebihan. Seperti halnya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mana hanya untuk dimintai keterangan.
"Atau, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk rekomendasi gelar perkara dan dari berbagai macam unsur. Jangan dianggap berlebihan. Setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," imbuh Tubagus.
Baca juga: Luhut Sindir Pejabat DKI yang Hadiri Acara Rizieq di Petamburan
Kepolisian dikatakannya fokus meminta klarifikasi dari berbagai pihak. Mulai dari pejabat pemerintah daerah, panitia penyelenggara, hingga pihak yang terlibat dalam pernikahan, seperti tukang tenda dan saksi nikah.
Nantinya, dilakukan gelar perkara, apakah kerumunan di pernikahan putri Rizieq itu memenuhi unsur pidana. Seperti yang dipersangkakan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018.(OL-11)
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved