Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi: Keselamatan Rakyat Jadi Acuan Tindak Tegas Acara Rizieq

Siti Yona Hukmana
18/11/2020 07:57
Polisi: Keselamatan Rakyat Jadi Acuan Tindak Tegas Acara Rizieq
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono(ANTARA/Reno Esnir)

MASYARAKAT mempertanyakan alasan polisi menindak tegas penyelenggaraan pesta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat terkait pelarangan kerumunan di tengah pandemi covid-19.

"Mengedepankan asas salus populi suprema. (Artinya), keselamatan rakyat adalah kunci tertinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/11).

Awi mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis telah menekankan hal itu beberapa kali. Bahkan, kata dia, Kapolri telah menyampaikan penegasan untuk mengedepankan asas salus populi suprema dalam konferensi pers pada Sabtu (14/11).

Baca juga: Wagub DKI Sedang Evaluasi Penanganan Kerumunan Acara Rizieq

"Ini bukti pimpinan selalu mengingatkan, menekankan kepada jajaran, kepada para Kapolda untuk melaksanakan itu," ujar jenderal bintang satu itu.

Tidak hanya itu, Awi menyebut dalam arahannya Kapolri juga telah manyampaikan kepada para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk tidak ragu-ragu menindak secara tegas saat pengamanan protokol kesehatan.

Menurutnya, sudah ada dua maklumat Kapolri terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi covid-19.

Bahkan, terakhir, Kapolri juga mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tanggal 16 November 2010. Surat telegram yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu berisikan perintah tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian, anggota yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan akan dievaluasi dan diberi sanksi.

"Jadi kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu, kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk melaksanakan segera membubarkan," tutur Awi.

Pesta pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.

Akibatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dicopot dari jabatannya. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi imbas pesta tersebut.

Anies diminta menjelaskan status penanganan covid-19 di DKI Jakarta saat ini. Jika, status dalam keadaan pembatasan sosial berskala besar (PSSB), maka ada ketentuan kekarantinaan kesehatan.

Penyidik juga mempertanyakan kepada Anies terkait dugaan pelanggaran atas pesta pernikahan anak Rizieq terhadap ketentuan tersebut. Polisi ingin mengetahui langsung tanggapan dari pihak pembuat kebijakan. Jika ada yang dilanggar maka dapat dipastikan telah terjadi tindak pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain Anies, polisi juga memeriksa delapan penyelenggara negara lainnya pada Selasa (17/11). Mereka yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan, dan rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW) di kediaman Rizieq.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona. Dia juga berpotensi diperiksa polisi jika pelanggaran protokol kesehatan itu mengandung unsur pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik