Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MASYARAKAT mempertanyakan alasan polisi menindak tegas penyelenggaraan pesta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat terkait pelarangan kerumunan di tengah pandemi covid-19.
"Mengedepankan asas salus populi suprema. (Artinya), keselamatan rakyat adalah kunci tertinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/11).
Awi mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis telah menekankan hal itu beberapa kali. Bahkan, kata dia, Kapolri telah menyampaikan penegasan untuk mengedepankan asas salus populi suprema dalam konferensi pers pada Sabtu (14/11).
Baca juga: Wagub DKI Sedang Evaluasi Penanganan Kerumunan Acara Rizieq
"Ini bukti pimpinan selalu mengingatkan, menekankan kepada jajaran, kepada para Kapolda untuk melaksanakan itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Tidak hanya itu, Awi menyebut dalam arahannya Kapolri juga telah manyampaikan kepada para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk tidak ragu-ragu menindak secara tegas saat pengamanan protokol kesehatan.
Menurutnya, sudah ada dua maklumat Kapolri terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi covid-19.
Bahkan, terakhir, Kapolri juga mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tanggal 16 November 2010. Surat telegram yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu berisikan perintah tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Kemudian, anggota yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan akan dievaluasi dan diberi sanksi.
"Jadi kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu, kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk melaksanakan segera membubarkan," tutur Awi.
Pesta pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Akibatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dicopot dari jabatannya. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi imbas pesta tersebut.
Anies diminta menjelaskan status penanganan covid-19 di DKI Jakarta saat ini. Jika, status dalam keadaan pembatasan sosial berskala besar (PSSB), maka ada ketentuan kekarantinaan kesehatan.
Penyidik juga mempertanyakan kepada Anies terkait dugaan pelanggaran atas pesta pernikahan anak Rizieq terhadap ketentuan tersebut. Polisi ingin mengetahui langsung tanggapan dari pihak pembuat kebijakan. Jika ada yang dilanggar maka dapat dipastikan telah terjadi tindak pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain Anies, polisi juga memeriksa delapan penyelenggara negara lainnya pada Selasa (17/11). Mereka yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan, dan rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW) di kediaman Rizieq.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona. Dia juga berpotensi diperiksa polisi jika pelanggaran protokol kesehatan itu mengandung unsur pidana. (OL-1)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved