Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Tangkap Perampok Nasabah Bank, Satu Pelaku Tewas

Rahmatul Fajri
17/11/2020 18:25
Polisi Tangkap Perampok Nasabah Bank, Satu Pelaku Tewas
Ilustrasi karyawan bank yang menghitung uang rupiah.(Antara/Aprillio Akbar)

POLDA Metro Jaya menangkap tiga orang perampok nasabah bank yang beraksi di Kota Bekasi. Ketiga perampok bernisial SG (20), DA (30) dan DAP (17).

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni AL, R dan B. Adapun ketiga pelaku diamankan di Bojong Menteng, Bekasi, pada Sabtu (14/11) lalu.

Tersangka berinisial SG sempat melawan dan menyerang petugas. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. SG kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta

"Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan korban dengan tembakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (17/11).

Ketiga pelaku dikatakannya mengincar nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar. Sebelumnya, ada tiga laporan perampokan yang diterima polisi di wilayah Bekasi dalam dua bulan terakhir.

Yusri mengungkapkan pelaku DA bertugas berpura-pura menjadi nasabah di bank. Kemudian, mengamati aktivitas di dalam bank, termasuk nasabah yang menarik uang.

Setelah menemukan target, DA membuntuti korban dan memberi tahu rekannya, SG dan DAP, untuk merampok korban dalam perjalanan. Sebelumnya, pelaku AL telah ditugaskan untuk mengempeskan mobil korban dengan paku, ketika berhenti di lampu merah.

Baca juga: Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban

Saat korban berhenti untuk mengecek ban mobilnya, SG langsung mengambil paksa tas milik korban. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai DAP.

"Kalau ketahuan korban, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan," pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Serta, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik