Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLDA Metro Jaya menangkap tiga orang perampok nasabah bank yang beraksi di Kota Bekasi. Ketiga perampok bernisial SG (20), DA (30) dan DAP (17).
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni AL, R dan B. Adapun ketiga pelaku diamankan di Bojong Menteng, Bekasi, pada Sabtu (14/11) lalu.
Tersangka berinisial SG sempat melawan dan menyerang petugas. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. SG kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta
"Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan korban dengan tembakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (17/11).
Ketiga pelaku dikatakannya mengincar nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar. Sebelumnya, ada tiga laporan perampokan yang diterima polisi di wilayah Bekasi dalam dua bulan terakhir.
Yusri mengungkapkan pelaku DA bertugas berpura-pura menjadi nasabah di bank. Kemudian, mengamati aktivitas di dalam bank, termasuk nasabah yang menarik uang.
Setelah menemukan target, DA membuntuti korban dan memberi tahu rekannya, SG dan DAP, untuk merampok korban dalam perjalanan. Sebelumnya, pelaku AL telah ditugaskan untuk mengempeskan mobil korban dengan paku, ketika berhenti di lampu merah.
Baca juga: Awas Perampokan Bermodus Gembosi Ban
Saat korban berhenti untuk mengecek ban mobilnya, SG langsung mengambil paksa tas milik korban. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai DAP.
"Kalau ketahuan korban, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Serta, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(OL-11)
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved