Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KAPOLRI Jenderal Idham Aziz melakukan mutasi besar-besaran perwira tinggi dan perwira menengah. Sebanyak 383 perwira tinggi dan perwira menengah dimutasi posisinya melalui telegram Kapolri bernomor ST/3234/XI/KEP/2020, Senin (16/11).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan surat TR itu memang rutin dilakukan oleh tubuh Polri.
"Sebagai penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," ungkap Awi, Selasa (17/11).
Adapun sejumlah jajaran perwira menengah (pamen) di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya turut dimutasi.
Baca juga: Irjen Rikwanto Jadi Kapolda Kalimantan Selatan
Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia ST/3236/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam isi telegram disebut, Kapolres Jakarta Barat saat ini diiisi oleh Kombes Ady Wibowo yang menggantikan Kombes Audie Latuheru yang digeser menjadi Dikreg XLVIII Sesko.
Adapun Kapolres Bekasi akan diserahkan kepada Kombes Aloysius Suprijadi yang menggantikan posisi dari Kombes Wijanarko.
Sementara posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan saat ini diisi oleh Kombes Aziz Andriansyah dengan menggantikan Kombes Budi Sartono. Budi di rotasi ke Anjak Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko.(OL-5)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved