Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11) tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” tegas Doni, Minggu (15/11).
Baca juga: Satgas Covid-19: Tokoh Masyarakat Jangan Pancing Kerumunan
Lebih lanjut, Doni menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Karenanya, Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
"Gubernur DKI, melalui Wali Kota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.
Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi kerja sosial kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
Atas hal itu, Doni mengapresiasi tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta,” imbuhnya.
Di sisi lain, Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.
Sebelumnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengadakan pernikahan anaknya serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW secara bersamaan di Jl KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Acara tersebut mengundang keramaian tamu yang sangat padat. Selain itu, penerapan protokol kesehatan pun tidak optimal. Banyak yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak. (OL-1)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved