Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov DKI tidak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan

Putri Anisa Yuliani
16/11/2020 07:10
Pemprov DKI tidak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan
Massa menunggu kedatangan Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11) tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” tegas Doni, Minggu (15/11).

Baca juga: Satgas Covid-19: Tokoh Masyarakat Jangan Pancing Kerumunan

Lebih lanjut, Doni menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Karenanya, Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

"Gubernur DKI, melalui Wali Kota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi kerja sosial kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Atas hal itu, Doni mengapresiasi tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Sebelumnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengadakan pernikahan anaknya serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW secara bersamaan di Jl KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Acara tersebut mengundang keramaian tamu yang sangat padat. Selain itu, penerapan protokol kesehatan pun tidak optimal. Banyak yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya