Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Beli Ponsel dengan Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ditangkap

Deden Muhamad Rojani
11/11/2020 13:54
Beli Ponsel dengan Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ditangkap
Ilustrasi polisi saat menunjukkan barang bukti uang rupiah palsu.(Antara/Oky Lukmansyah)

POLSEK Tambora di Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol), karena melakukan tindak pidana penipuan.

Pelaku berinisial FH atau Pimen (20) membeli satu unit ponsel dengan menggunakan uang palsu. Aksi warga Duri Kepa itu ketahuan saat korbannya, Fahmi Fadhilah atau FF, mencurigai uang yang diberikan pelaku ketika bertransaksi.

"Saat mencurigai hal tersebut, korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " jelas Kapolsek Tambora Moh Faruk Razi, Rabu (11/11).

Baca juga: Angka Kriminalitas Meningkat, Kriminolog: Ini Peringatan

Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pelaku melalui jejaring media sosial. “Setelah berkomunikasi, terjadi kesepakatan tanggal 8 November untuk melakukan pertemuan,” ungkap Faruk.

“Setelah melihat ponsel yang dijual saudara Fahmi Fadhilah, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan yang bernilai Rp1,9 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Faruk, aksi kejahatan itu dilakukan karena sempat menjadi korban penipuan dengan uang palsu.

Baca juga: Transaksi Uang Palsu di Pasar Tradisional Tinggi

“Pelaku mendapatkan uang (palsu) tersebut dari hasil penjualan ponsel miliknya dengan orang yang tidak dikenal dan bertransaksi dekat RCTI Kebon Jeruk,” ucap Faruk.

Setelah mengetahui uang yang diterima palsu, pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan menargetkan orang lain. Dalam hal ini, sasarannya ialah orang yang menjual ponsel lewat Facebook.

“Akhirnya FH melihat iklan yang dibuat Fahmi Fadhilah, yang memasang ponsel merek Redmi note 9 warna biru di Facebook,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik