Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Tambora di Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol), karena melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku berinisial FH atau Pimen (20) membeli satu unit ponsel dengan menggunakan uang palsu. Aksi warga Duri Kepa itu ketahuan saat korbannya, Fahmi Fadhilah atau FF, mencurigai uang yang diberikan pelaku ketika bertransaksi.
"Saat mencurigai hal tersebut, korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " jelas Kapolsek Tambora Moh Faruk Razi, Rabu (11/11).
Baca juga: Angka Kriminalitas Meningkat, Kriminolog: Ini Peringatan
Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pelaku melalui jejaring media sosial. “Setelah berkomunikasi, terjadi kesepakatan tanggal 8 November untuk melakukan pertemuan,” ungkap Faruk.
“Setelah melihat ponsel yang dijual saudara Fahmi Fadhilah, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan yang bernilai Rp1,9 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Faruk, aksi kejahatan itu dilakukan karena sempat menjadi korban penipuan dengan uang palsu.
Baca juga: Transaksi Uang Palsu di Pasar Tradisional Tinggi
“Pelaku mendapatkan uang (palsu) tersebut dari hasil penjualan ponsel miliknya dengan orang yang tidak dikenal dan bertransaksi dekat RCTI Kebon Jeruk,” ucap Faruk.
Setelah mengetahui uang yang diterima palsu, pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan menargetkan orang lain. Dalam hal ini, sasarannya ialah orang yang menjual ponsel lewat Facebook.
“Akhirnya FH melihat iklan yang dibuat Fahmi Fadhilah, yang memasang ponsel merek Redmi note 9 warna biru di Facebook,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(OL-11)

Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved