Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap belum Berlaku

Siti Yona Hukmana
09/11/2020 09:04
PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap belum Berlaku
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta.(ANTARA/Dhemas Reviyant)

KEBIJAKAN pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota masih belum diberlakukan. Hal itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Untuk sistem ganjil genap belum diberlakukan karena diperpanjangnga masa PSBB transisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Semua kendaraan bisa melewati ruas jalan protokol tanpa batasan waktu. Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap tergantung keputusan kebijakan PSBB transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang untuk Antisipasi

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari. Berlaku mulai hari ini, Senin (9/11) hingga 22 November 2020. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi karena tingkat penularan covid-19 di Ibu Kota masih meningkat. PSBB Transisi dinilai keputusan yang tepat untuk menekan penularan tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Minggu (8/11). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya