Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Jakarta Timur yang belum diserahkan pihak pengembang ke Pemkot Jaktim. KPK meminta pemkot untuk meningkatkan penertiban aset PSU yang belum diambil alih.
"Kami mendukung apabila Walikota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara pemkot dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," ungkap Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Hendra Teja, Jumat (6/11).
Dalam rapat koordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur, KPK mendapati dari 256 pengembang di wilayah Jaktim baru 49 pengembang yang menyerahkan PSU per Oktober 2020. Sebanyak 49 pengembang itu menyerahkan PSU berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 1,8 juta meter persegi dengan total nilai Rp5,4 triliun.
KPK menyoroti target penyerahan PSU yang ditetapkan pemkot masih relatif kecil. Komisi mendorong agar pemkot melakukan percepatan untuk penertiban PSU.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya akan menyerahkan data pengembang yang belum memenuhi kewajibannya penyerahan PSU. Pemkot meminta dukungan KPK untuk mendorong percepatan. Selama ini, kendala penertiban berada pada administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang kemudian pailit.
Pemkot menemukan sejumlah masalah. Di antaranya ada 17 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) ganda, 2 SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 SIPPT dicabut melalui surat keputusan gubernur, dan 42 SIPPT berganti kepemilikan.
Tak hanya itu, ada 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih peelu melaksanakan kewajiban penyediaan, dan 156 SIPPT sedang dalam pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami dan juga mengundang KPK," ujar Anwar.(OL-4)
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved