Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.
Adapun total jumlah tabungan yang raib tersebut mencapai Rp20 miliar lebih.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menuturkan perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kami telah menetapkan tersangka atas nama A, selaku kepala cabang Maybank Cipulir," ujar Helmy, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Baca juga: 53 Hari Operasi Yustisi, Denda Prokes DKI Capai Rp802 Juta
Perkara tersebut dilaporkan Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Dengan nomor laporan LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Penyidik, lanjut Helmy, kini tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.
Helmy mengatakan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan.
"Kami masih menelusuri aset-aset yang lainnya," tutur Helmy.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Kami melakukan riksa terhadap tersangka A untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl, melaporkan kasus uang tabungan raib di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar lebih.
Winda mengaku telah mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan. (OL-1)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Langkah ini menindaklanjuti kasus raibnya uang nasabah bernama Winda Lunardi senilai Rp22 miliar. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
BARESKRIM Polri akan memanggil ahli perbankan dari Universitas Trisakti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut kasus raibnya tabungan atlet e-sports Winda Lunardi
Pasalnya, tersangka AT juga memiliki kasus serupa di Polda Metro Jaya yang saat ini memasuki masa persidangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Hemly Santika, menuturkan penyidik telah menyita rumah hingga kendaraan.
Sebab, penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan saksi. Terutama menyangkut aliran dana dari mantan Kacab Maybank Cipulir, yang mengambil tabungan milik Winda Lunardi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved