Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tagih Kewajiban Pengembang, Pemkot Jaktim Gandeng KPK

Putri Anisa Yuliani
06/11/2020 12:21
Tagih Kewajiban Pengembang, Pemkot Jaktim Gandeng KPK
Ilustrasi: Fasilitas olahraga di Taman Waduk Pluit(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH Kota Jakarta Timur bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) dari para pemegang SIPPT/IPPT/IPPR (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) di Kantor Pemkot Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan KPK berkunjung ke Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menyosialisasikan aset SIPPT/IPPT/IPPR yang ada di Jakarta Timur. Ia mengatakan, ada 285 SIPPT/IPPT/IPPR yang akan ditagih kepada pemegang kewajiban untuk fasos dan fasum.

"Kita di sini bersama KPK akan memberikan sosialisasi bagi pemegang kewajiban, masih ada 285 lagi tentunya ini jadi perhatian kita bersama," ujar Anwar.

Ia berharap segala permasalahan yang menjadi kendala terkait pemenuhan fasos dan fasum yang belum lengkap administrasi dapat dipecahkan dengan melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan) agar terselesaikan dengan cepat.

"Saya meminta kepada KPK agar menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kejaksaan, Inspektorat agar aset kita terselesaikan dengan cepat dan baik,” tuturnya.

Baca juga:  Fasos Fasum Diambil, Emak-emak Bertindak

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK RI Hendra Teja memberikan apresiasi langkah Pemkot Jakarta Timur dalam verifikasi dan identifikasi terkait fasos dan fasum yang ada di Jakarta Timur.

"Ke depannya kita bersama-sama memecahkan masalah administrasi terkait fasos dan fasum di Jakarta Timur,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim juga telah melakukan serah terima fasos dan fasum dari PT Southem Cross Textile Industry sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Tercatat, PT. Southem Cross Textile Industry melakukan kewajiban memberikan lahan berikut konstruksi bangunan dengan jumlah total sebesar Rp178.207.874.000. Dari jumlah itu, rincian pemberian jumlah luas lahan 27.594 meter dengan nilai Rp166.801.774.000. Kemudian, penyerahan konstruksi bangunan dengan luas 21.394 meter dengan nilai Rp11.406.100.000 yang diperuntukan sebagai bangunan dan kolam renang, jalan, dan taman yang terletak di Jalan Raya Bogor, KM 26, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.

“Saya mengapresiasi kepada PT Southem Cross Textile Industry yang telah menyerahkan kewajibanya kepada pemerintah. Ini merupakan satu tuntutan dari pemerintah kepada para pengembang yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Anwar.

Sementara itu, Direktur PT. Southem Cross Textile Industry Erwin Husni mengungkapkan pihaknya mendukung program pemerintah, dengan menyerahkan sebagian fasos fasum sesuai aturan dan tepat waktu.

"Kami mendukung. Dengan ini, tentunya kami sudah menjalankan kewajiban menyerahkan fasos fasum. Tak hanya itu, kami pun bersedia lakukan pengamanan lahan yang telah menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya