Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kebijakan Asimetris UMP 2021 Pemprov DKI Dinilai tidak Efektif

Cindy Ang
01/11/2020 09:18
Kebijakan Asimetris UMP 2021 Pemprov DKI Dinilai tidak Efektif
uasana antrean pelamar pada bursa kerja yang diselenggarakan sebuah bank swasta di Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik. Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27% dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan setengah-setengah itu tidak efektif.

"Kebijakan yang dikeluarkan dengan kecuali-kecuali akan susah dijalankan. Lebih baik tidak usah ada kecuali, sama ratakan," ucap Agus, Minggu (1/11).

Baca juga: Sah! UMP DKI Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta

Menurut dia, para petugas di lapangan akan kesulitan mengawasi industri usaha yang tidak menjalankan penetapan UMP 2021. Selain itu, Pemprov DKI juga tidak merinci batasan industri yang terdampak maupun tidak terdampak covid-19.

"Di situ ada enggak definisi industri yang terdampak dan tidak terdammpak?. Bagaimana mengetahui dia itu terdampak atau tidak?" tanya Agus.

Selain itu, penetapan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 hanya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

Agus menegaskan surat edaran (SE) bukan produk hukum yang sah. Penetapan kebijakan tersebut perlu melalui Peraturan Menteri.

"Kalau SE itu enggak ada sanksi hukumnya. Mengurusi kebijakan enggak begitu. Itu (SE) bukan produk hukum," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya