Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

622 Ribu Kendaraan Diprediksi Keluar Jakarta Saat Libur Panjang

Insi Nantika Jelita
23/10/2020 22:24
622 Ribu Kendaraan Diprediksi Keluar Jakarta Saat Libur Panjang
Arus kendaraan menuju puncak, Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 622.039 kendaraan keluar dari Jakarta saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan, arus pergerakan warga bakal dimulai sejak Selasa (27/10) usai jam pulang kantor.

"Ini yang sedang kita antisipasi. Banyak yang warga yang melakukan perjalanan keluarga atau piknik. Bahkan, waktu keberangkatan dan pulang bisa bersamaan," ujar Budi dalam webinar, Jumat (23/10).

Ia juga menerangkan, distribusi lalu lintas mudik diperkirakan yang akan ke arah Barat dari Jakarta sebesar 28,3%, lalu 23,5% ke arah selatan atau lokal, dan 48,17 persen ke arah timur.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan korlantas dan polisi untuk mengawasi pergerakan arus di jalan. Khususnya di ruas tol. Menurut Budi, ruas tersebut menjadi titik rawan arus pergerakan warga.

"Kami prediksi pergerakan orang di jalan tol sebesar 21%. Di ruas ini banyak penumpukan kendaraan pribadi atau angkutan umum. Di Pantura, misalnya," jelas Budi.

Kemenhub pun mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional yang berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

"Kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali)" tutur Budi.

Adapun angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Lalu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan :

Untuk arus mudik, pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB; mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil  barang  untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Sedangkan untuk arus balik pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB; mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik