Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dewan Langgar Peraturan Pemerintah

Hld/J-1
22/10/2020 05:32
Dewan Langgar Peraturan Pemerintah
Ilustrasi -- Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2016.(MI/Panca Syurkani)

KOMISI B DPRD DKI diketahui melakukan rapat pembahasan APBD Perubahan 2020 di Grand Cempaka, Cipayung, Bogor. DPRD berdalih rapat dilakukan tidak di gedung DPRD lantaran menghindari penyebaran covid-19.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengatakan anggota DPRD yang melakukan rapat di luar gedung DPRD melanggar Peraturan Pemerintah No 18/2020.

“Pembahasan di luar kota jelas indikasi pelanggaran PP No 12/2018 di Pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut,” katanya, kemarin.

Adapun bunyi Pasal 91 PP No 12/2018 ayat 1 berbunyi, ‘rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD’.

Pihaknya pun meragukan rapat yang digelar di luar Gedung DPRD DKI ini untuk menghindari penyebaran covid-19 karena untuk menuju ke Puncak, Bogor, dengan ratusan anggota DPRD memiliki risiko penyebaran virus yang tinggi juga.

Sebaliknya, jika memang karena alasan covid-19, rapat DPRD DKI lebih baik dilakukan secara virtual dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan partisipasi dari publik. Pembahasan rapat ini bisa ditayangkan ke publik dengan live streaming. Masyarakat pun bisa melihat, memantau, dan memberikan masukan pada pembahasan agenda tersebut.

Ia pun mencurigai ada alasan lain perihal aktivitas rapat di luar Gedung DPRD DKI ini. Misalnya, terkait dengan serapan anggaran dengan pembahasan APBD Perubahan ini.

Sebelumnya, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Hadameon Aritonang mengatakan rapat ini digelar di Bogor untuk mengurangi potensi penyebaran covid-19.

“Iya, betul di Grand Cempaka. Dilakukan rapat di sana karena perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran covid-19,” katanya.

Sementara itu, kalau rapat pembahasan dilakukan di Gedung DPRD DKI lebih rentan covid-19 karena struktur gedung yang tertutup dengan tidak ada jendela, melainkan berupa kaca. (Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya