DPRD DKI Rapat di Puncak, Fitra: Melanggar PP 12/2018

Hilda Julaika
21/10/2020 17:27
DPRD DKI Rapat di Puncak, Fitra: Melanggar PP 12/2018
DPRD DKI Jakarta(Antara)

KOMISI B DPRD DKI diketahui gelar rapat pembahasan APBD Perubahan 2020 di Grand Cempaka Cipayung Bogor. Alasannya, untuk penyebaran covid-19.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, justru mengatakan anggota DPRD yang melakukan rapat di luar Gedung DPRD melanggar aturan yang ada. Tepatnya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembahasan di luar kota jelas indikasi pelanggaran PP No 12/2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Adapun bunyi Pasal 91 PP No 12/2018 ayat 1 berbunyi, “Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD,”.

Pihaknya pun meragukan rapat yang digelar di luar Gedung DPRD DKI ini untuk mengindari penyebaran covid-19. Karena untuk menujuke Puncak Bogor dengan ratusan anggota DPRD memiliki risiko penyebaran virus yang tinggi juga.

Sebaliknya, jika memang karena alasan covid-19. Rapat DPRD DKI lebih baik dilakukan secara virtual. Dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan partisipasi dari publik. Sehingga pembahasan rapat ini bisa ditayangkan ke publik dengan live streaming. Masyarakat pun bisa melihat, memantau, dan memberikan masukan pada pembahasan agenda tersebut.

Baca juga : Hujan Deras di Depok, Sejumlah Ruas Jalan Lumpuh karena Banjir

“Justru yang harusnya dilakukan anggota DPRD DKI itu kalau mau menghindari covid-19 harusnya menggunakan platform online. Itu akan lebih aman tetapi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi ya,”jelasnya.

Ia pun mencurigai ada alasan lain perihal aktivitas rapat di luar Gedung DPRD DKI ini. Misalnya terkait dengan serapan anggaran dengan pembahasan APBD Perubahan ini.

“Saya tidak yakin dengan alasan covid-19. Tetapi ada alasan lain. Misalnya terkait dengan serapan anggaran. Dan pembahasan APBD perubahan di luar kota itukan ada konsekuensi anggaran perjalanan dinas, akomodasi, penginapan, dan honor dst,” paparnya.

Sebelumnya, oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Hadameon Aritonang mengatakan rapat ini digelar di Bogor untuk mengurangi potensi penyebaran covid-19.

“Iya betul di Grand Cempaka. Dilakukan rapat di sana karena perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran covid-19,” kata Dame sapannya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Sementara itu, kalau rapat pembahasan dilakukan di Gedung DPRD DKI lebih rentan covid-19. Karena struktur gedung yang tertutup dengan tidak ada jendela melainkan berupa kaca.

“Lokasinya di ruang rapat itu kan semua jendela-jendela kita buka. Kalau di kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua. Kalau di sini kan bisa,” jelasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya