Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI hingga saat ini menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan terkait kasus kolase foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Padahal, GP Ansor Tanjung Balai mengaku telah mengirim surat pencabutan laporan kasus tersebut.
"Sampai sekarang Kasubdit 2 Ditipidsiber Bareskrim Polri belum menerima surat dimaksud," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pelaku pengunggah foto Ma’aruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono beredar di layar Facebook. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.
Baca juga : Bintang Sinetron RR Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Sulaiman pun ditangkap di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan, Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin memaafkan Sulaiman dan pihak Istana berkoordinasi dengan Polri agar membebaskan Sulaiman.
Ketua GP Ansor Tanjungbalai Salman Al Hariz juga mengirim surat permohonan pencabutan laporan. (OL-2)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved