Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Ungkap Alasan Penangkapan Anggota KAMI Medan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2020 18:10
Polri Ungkap Alasan Penangkapan Anggota KAMI Medan
Ilustrasi polisi menghalau massa pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penangkapan empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Awalnya, polisi mencari tahu penyebab kericuhan aksi unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Ada beberapa kegiatan di media sosial dari Medan. Di Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi. Empat tersangka yang kita tangkap berinisal KA, JG, NZ dan WRB," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (15/10).

Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Jadi Tersangka

Argo menyebut keempat tersangka masuk dalam satu grup WhatsApp bernama KAMI Medan. Salah satu tersangka, KA, ditangkap lantaran berperan sebagai admin. Serta, merangkai tulisan instruksi untuk melempari DPR dan polisi.

"Kemudian ada tulisan 'jangan takut dan jangan mundur'. Ada di grup WhatsApp ini sebagai barang bukti," imbuh Argo.

Selanjutnya, tersangka JG menyebarkan informasi penyerangan terhadap aparat kepolisian di grup WhatsApp. "Tadi batu kena 1 orang, bom molotov 10 orang," kata Argo menirukan bunyi pesan tersebut.

Bahkan, JG menyebut skenario orde baru 1998, seperti mengajak penjarahan toko dan rumah, serta keterlibatan preman.

Baca juga: Tim Siber Polda Sumut Tangkap Anggota KAMI Medan

"Sudah kita jadikan barang bukti kata-kata seperti itu. Kita dapatkan pylox untuk membuat tulisan. Ada pula bom molotov. Untuk apa? Melempari mobil, sehingga bisa terbakar," paparnya.

Sementara tersangka dengan inisial NZ menyampaikan pesan berbunyi 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama China'. Terakhir, tersangka WRP menyebarkan pesan wajib membawa bom molotov.

Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya