Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RANCANAGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi denda kepada pengendara roda empat pribadi yang tidak memakai masker, saat sedang berkendara sendirian maupun dengan penumpang lebih dari satu orang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira membeberkan alasan dikenakannya sanksi denda kepada pengendara tersebut.
Menurutnya saat ini petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara angkutan daring, akan berbahaya jika pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi yang berpotensi pembawa virus menyebarkan virusnya di dalam area mobil yang tertutup.
"Kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua. Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga penularan covid-19. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya saat dihubungi, Rabu (14/10)
Hal yang sama juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat yang betul-betul digunakan sebagai kendaraan pribadi. Sebab, tak menutup kemungkinan warga menggunakan angkutan untuk pergi bersama rekan kerja yang tidak diketahui status covidnya.
baca juga: Pantai Ancol Boleh Dikunjungi Anak-Anak
Judistira memaparkan awalnya ada perdebatan karena ketidaksepahaman mengenai sanksi tersebut di antara anggota Bapemperda. Namun, dengan mendengar penjelasan tersebut dari eksekutif, pihaknya pun menyetujui sanksi denda dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker di dalam mobil.
"Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," tandasnya.
Raperda ini saat ini sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan pada pekan depan untuk disahkan.(OL-3)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Dedi menjelaskan usul itu bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021. Itu juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibu Kota secara adil.
Raperda APBD DKI Jakarta 2021 disepakati sebesar Rp82,5 triliun. Ada peningkatan 30,4% dibandingkan Perubahan APBD 2020.
Revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hanya menimbulkan masalah baru.
RAPERDA Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) Kota Bogor akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
TIM panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (14/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved