Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RANCANAGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi denda kepada pengendara roda empat pribadi yang tidak memakai masker, saat sedang berkendara sendirian maupun dengan penumpang lebih dari satu orang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira membeberkan alasan dikenakannya sanksi denda kepada pengendara tersebut.
Menurutnya saat ini petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara angkutan daring, akan berbahaya jika pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi yang berpotensi pembawa virus menyebarkan virusnya di dalam area mobil yang tertutup.
"Kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua. Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga penularan covid-19. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya saat dihubungi, Rabu (14/10)
Hal yang sama juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat yang betul-betul digunakan sebagai kendaraan pribadi. Sebab, tak menutup kemungkinan warga menggunakan angkutan untuk pergi bersama rekan kerja yang tidak diketahui status covidnya.
baca juga: Pantai Ancol Boleh Dikunjungi Anak-Anak
Judistira memaparkan awalnya ada perdebatan karena ketidaksepahaman mengenai sanksi tersebut di antara anggota Bapemperda. Namun, dengan mendengar penjelasan tersebut dari eksekutif, pihaknya pun menyetujui sanksi denda dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker di dalam mobil.
"Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," tandasnya.
Raperda ini saat ini sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan pada pekan depan untuk disahkan.(OL-3)
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Perda zakat, infak, sedekah Kabupaten Temanggung mendapat apresiasi Pemprov Jateng. Hal itu karena perda itu merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal.
Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
Seluruh anggota Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta. Sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved