Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANAGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi denda kepada pengendara roda empat pribadi yang tidak memakai masker, saat sedang berkendara sendirian maupun dengan penumpang lebih dari satu orang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira membeberkan alasan dikenakannya sanksi denda kepada pengendara tersebut.
Menurutnya saat ini petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara angkutan daring, akan berbahaya jika pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi yang berpotensi pembawa virus menyebarkan virusnya di dalam area mobil yang tertutup.
"Kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua. Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga penularan covid-19. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya saat dihubungi, Rabu (14/10)
Hal yang sama juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat yang betul-betul digunakan sebagai kendaraan pribadi. Sebab, tak menutup kemungkinan warga menggunakan angkutan untuk pergi bersama rekan kerja yang tidak diketahui status covidnya.
baca juga: Pantai Ancol Boleh Dikunjungi Anak-Anak
Judistira memaparkan awalnya ada perdebatan karena ketidaksepahaman mengenai sanksi tersebut di antara anggota Bapemperda. Namun, dengan mendengar penjelasan tersebut dari eksekutif, pihaknya pun menyetujui sanksi denda dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker di dalam mobil.
"Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," tandasnya.
Raperda ini saat ini sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan pada pekan depan untuk disahkan.(OL-3)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved