Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Raperda Covid-19 DKI Atur Sanksi Pengendara Mobil Tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
15/10/2020 08:48
Raperda Covid-19 DKI Atur Sanksi Pengendara Mobil Tak Pakai Masker
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9/2020).(MI/Andri Widiyanto)

RANCANAGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi denda kepada pengendara roda empat pribadi yang tidak memakai masker, saat sedang berkendara sendirian maupun dengan penumpang lebih dari satu orang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira membeberkan alasan dikenakannya sanksi denda kepada pengendara tersebut.

Menurutnya saat ini petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara angkutan daring, akan berbahaya jika pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi yang berpotensi pembawa virus menyebarkan virusnya di dalam area mobil yang tertutup.

"Kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua. Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga penularan covid-19. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya saat dihubungi, Rabu (14/10)

Hal yang sama juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat yang betul-betul digunakan sebagai kendaraan pribadi. Sebab, tak menutup kemungkinan warga menggunakan angkutan untuk pergi bersama rekan kerja yang tidak diketahui status covidnya.

baca juga: Pantai Ancol Boleh Dikunjungi Anak-Anak

Judistira memaparkan awalnya ada perdebatan karena ketidaksepahaman mengenai sanksi tersebut di antara anggota Bapemperda. Namun, dengan mendengar penjelasan tersebut dari eksekutif, pihaknya pun menyetujui sanksi denda dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker di dalam mobil.

"Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," tandasnya.

Raperda ini saat ini sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan pada pekan depan untuk disahkan.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya