Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

PSBB Transisi, Mobil Boleh Terisi Penuh Asal Satu Domisili

Basuki Eka Purnama
12/10/2020 07:45
PSBB Transisi, Mobil Boleh Terisi Penuh Asal Satu Domisili
Petugas memberhentikan sopir mobil yang tidak bermasker dalam Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

PEMPROV DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100% saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25
Oktober 2020 dengan catatan semua penumpang tinggal di satu domisili.

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10), aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Baca juga: Ganjil-Genap tidak Berlaku Selama PSBB Transisi

Untuk kendaraan sepeda motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan memakai masker. Kemudian, pemilik sepeda motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya