Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka Selama PSBB Transisi

Basuki Eka Purnama
12/10/2020 06:46
Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka Selama PSBB Transisi
Sejumlah siswa SD belajar dengan menggunakan wifi gratis yang disediakan di Balai Warga Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di sekolah selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana di Jakarta, Minggu (11/10), menegaskan Pemprov DKI tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Nahdiana menyatakan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gym Diperbolehkan Beroperasi Lagi Selama PSBB Transisi

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.

Kemudian, kata dia, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan kepada satuan pendidikan dan para peserta didik terkait
pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu, nantinya, jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran," ujar Nahdiana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya