Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMIMPIN Redaksi Suara.com Suwarjono menyampaikan adanya intimidasi dan kekerasan yang diterima jurnalisnya, Peter Rotti, saat meliput unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Peristiwa itu bermula saat Peter yang sedang live report unjuk rasa sedang merekam video aksi sejumlah polisi mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar Halte TransJakarta Bank Indonesia.
Berdasarkan pengakuan Peter, perekaman penganiayaan itu membuat polisi tersulut emosi. Seorang aparat berpakaian sipil serba hitam kemudian menghampiri Peter.
"Lalu, disusul enam orang polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput," ungkap Suwarjono.
Suwarjono mengatakan polisi tetap bertindak kasar, meski mengetahui Peter seorang jurnalis. Polisi disebut memaksa dan merampas kamera Peter.
"Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi," ujar Suwarjono.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis di Seluruh Dunia Meningkat
Para polisi tetap ngotot merampas kamera Peter. Setelah itu, Peter diseret sambil dipukul dan ditendang segerombolan polisi tersebut.
"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter melalui sambungan telepon.
Peter mengaku kameranya dikembalikan. Namun, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat, diambil polisi.
Suwarjono mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalisnya maupun jurnalis media lain yang mengalami aksi serupa.
"Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan. Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini," papar Suwarjono.(OL-5)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Selama 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 61 kasus kekerasan terhadap media dan jurnalis.
Pewarta foto Media Indonesia berinisial R mendapatkan aksi tak menyenangkan oleh sejumlah pemuda saat meliput kebakaran Gereja Christ Catedral di kawasan Paramount Serpong
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.
Polres Tangerang Selatan, Banten menunda gelar perkara kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved