Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Capai Rp45 Juta

Putri Anisa Yuliani
06/10/2020 14:01
Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Capai Rp45 Juta
PSBB DKI jilid II(MI/Andri Widiyanto)

OPERASI yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kumpulkan uang denda Rp45,7 juta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan denda tersebut diperoleh sejak PSBB ketat jilid 2 dimulai yakni 14 September hingga 4 Oktober. Hasil denda ini nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Jakarta.

"Tempat usaha maupun individu yang terkena denda sebanyak 299 dan mengumpulkan Rp 45,7 juta," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10). 

Dalam operasi yustisi itu didapati sebanyak 5.357 individu maupun tempat usaha mendapat sanksi teguran tertulis. Sementara itu, sanksi sosial diberikan kepada 2.118 individu maupun tempat usaha. 

Baca juga : DKI dan Bodetabek Harus Kompak Soal Kebijakan

Kemudian, Syafrin menyebut ada 1.071 kendaraan yang melanggar karena melebihi kapasitas angkut. Di masa pandemi ini angkutan umum dibatasi kapasitasnya hanya 50%.

"Rinciannya, angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang yang melanggar 810," jelasnya.

Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PSBB yang diperketat hingga 11 Oktober. PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.(OL-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya