Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENJUAL bakso di Sunter, Jakarta Utara berinisal PBA, 39, ditangkap polisi karena membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur berkebutuhan khusus. PBA yang biasa berdagang di Danau Sunter membawa Melati (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku membawa kabur korban selama 23 hari, yakni dari 8 September hingga 30 September.
Yusri mengatakan awalnya pelaku dengan korban telah berkenalan satu bulan terakhir dan kerap lalu lalang saat pelaku berjualan. Korban lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu dengan dalih membantu berjualan.
Namun, setelah diberi uang, pelaku justru membawa korban ke indekosnya dan mencabuli korban. Pelaku lalu mengurung korban di indekos itu selama dua hari.
"Selama kurang lebih 2 hari di kosannya. Memang betul tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban ini sebanyak 3 kali," kata Yusri, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10).
Baca juga : Personel Brimob Diterjunkan ke Hutan Tenjo Buru Cai Changpan
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jombang, Jawa Timur menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, mereka sempat menetap di Boyolali, Jawa Tengah selama dua hari.
"Selama dua hari disana pun sempat dilakukan pencabulan oleh tersangka sebanyak tiga kali," kata Yusri.
Lalu, setibanya di Jombang, pelaku alih profesi menjadi penjual tahu sumedang dan menginap di salah satu indekos. Pelaku kemudian tak henti mencabuli korban.
"Jadi, total yang dilakukan oleh tersangka sudah 14 kali terhadap korban," kata Yusri.
Petualangan pelaku berakhir setelah polisi mencium keberadaan korban pada Rabu (30/9). Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di indekos di Desa Kebon temu, Kec. Peterongan Jombang Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancanan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Lalu, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. (OL-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved