Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJUAL bakso di Sunter, Jakarta Utara berinisal PBA, 39, ditangkap polisi karena membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur berkebutuhan khusus. PBA yang biasa berdagang di Danau Sunter membawa Melati (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku membawa kabur korban selama 23 hari, yakni dari 8 September hingga 30 September.
Yusri mengatakan awalnya pelaku dengan korban telah berkenalan satu bulan terakhir dan kerap lalu lalang saat pelaku berjualan. Korban lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu dengan dalih membantu berjualan.
Namun, setelah diberi uang, pelaku justru membawa korban ke indekosnya dan mencabuli korban. Pelaku lalu mengurung korban di indekos itu selama dua hari.
"Selama kurang lebih 2 hari di kosannya. Memang betul tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban ini sebanyak 3 kali," kata Yusri, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10).
Baca juga : Personel Brimob Diterjunkan ke Hutan Tenjo Buru Cai Changpan
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jombang, Jawa Timur menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, mereka sempat menetap di Boyolali, Jawa Tengah selama dua hari.
"Selama dua hari disana pun sempat dilakukan pencabulan oleh tersangka sebanyak tiga kali," kata Yusri.
Lalu, setibanya di Jombang, pelaku alih profesi menjadi penjual tahu sumedang dan menginap di salah satu indekos. Pelaku kemudian tak henti mencabuli korban.
"Jadi, total yang dilakukan oleh tersangka sudah 14 kali terhadap korban," kata Yusri.
Petualangan pelaku berakhir setelah polisi mencium keberadaan korban pada Rabu (30/9). Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di indekos di Desa Kebon temu, Kec. Peterongan Jombang Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancanan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Lalu, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. (OL-2)
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved