Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

856 Perusahaan di DKI Disidak, 159 Perusahaan Ditutup Sementara

Putri Anisa Yuliani
05/10/2020 11:29
 856 Perusahaan di DKI Disidak, 159 Perusahaan Ditutup Sementara
Petugas berjaga saat pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.(MI/Vicky Gustiawan )

SAMPAI dengan Jumat (2/10), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sementara 159 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat jilid 2 mulai 14 September lalu.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan covid-19 ke 856 perusahaan Ibu Kota. Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

"Ada 123 perusahaan ditutup. Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

baca juga: Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Angkutan Umum 

Perusahaan yang ditutup karena covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah Jakarta yakni 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara, dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat. Lalu ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Adapun perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan, Jakarta Selatan 14 perusahaan, Jakarta Timur perusahaan, Jakarta Barat 7 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya