Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

15 Syarat Hotel Bisa Jadi Tempat Isolasi Terkendali

Selamat Saragih
03/10/2020 18:45
15 Syarat Hotel Bisa Jadi Tempat Isolasi Terkendali
Ilustrasi Kamar Hotel.(Dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 15 syarat kriteria minimal bagi hotel, wisma, dan penginapan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Baca juga: Warga DKI Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Ke-15 syarat minimal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.

2. Kamar tidak memakai karpet atau permadani.

3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman atau dapat secara alami melalui jendela.

4. Tersedia fasilitas laundry.

5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.

6. Menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali snack

7. Memiliki ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.

8. Tersedia klinik kesehatan yang menangani, memantau, dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien.

9. Memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah,TNI, Polri dan puskesmas setempat).

10. Tersedia posko terpadu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada lokasi isolasi terkendali.

11. Tersedia kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19.

12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

13. Memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.

14. Memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans.

15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini sudah memiliki tiga tempat isolasi terkendali punya kapasitas sebanyak 397 orang. (Ssr)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya