Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang awalnya hanya sampai 30 September 2020 menjadi sampai 31 Oktober 2020.
Perpanjangan ini dilakukan karena disadari sebagian wajib pajak sesungguhnya tetap ingin patuh dan taat. Namun, para wajib pajak memang benar-benar berada dalam situasi keuangan yang kurang menguntungkan akibat bisnis mereka terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan relaksasi pajak berupa perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan 'cashflow' sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," kata Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Kamis (1/10).
Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktover tanpa dikenakan sanksi administrasi, atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020.
Baca juga: Anies Apresiasi Perusahaan dan Warga Taat PBB-P2
Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya dibayarkan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya 'force majour' atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang, karena prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan dalam bahasa agama, pajak itu hakikatnya adalah hutang yang harus dilunasi, sehingga para wajib pajak didorong untuk dapat melakukan perencanaan keuangan dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban perpajakan di atas kepentingan lainnya", pungkas Tsani.(OL-5)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved