Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang awalnya hanya sampai 30 September 2020 menjadi sampai 31 Oktober 2020.
Perpanjangan ini dilakukan karena disadari sebagian wajib pajak sesungguhnya tetap ingin patuh dan taat. Namun, para wajib pajak memang benar-benar berada dalam situasi keuangan yang kurang menguntungkan akibat bisnis mereka terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan relaksasi pajak berupa perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan 'cashflow' sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," kata Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Kamis (1/10).
Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktover tanpa dikenakan sanksi administrasi, atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020.
Baca juga: Anies Apresiasi Perusahaan dan Warga Taat PBB-P2
Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya dibayarkan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya 'force majour' atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang, karena prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan dalam bahasa agama, pajak itu hakikatnya adalah hutang yang harus dilunasi, sehingga para wajib pajak didorong untuk dapat melakukan perencanaan keuangan dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban perpajakan di atas kepentingan lainnya", pungkas Tsani.(OL-5)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved