Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Hari Ini, Polisi Periksa 4 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

Theofilus Ifan Sucipto
01/10/2020 08:40
Hari Ini, Polisi Periksa 4 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8).(ANTARA/Galih Pradipta)

BARESKRIM Polri mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Saksi terdiri dari berbagai latar belakang.

"Saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual top cleaner," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Keempat saksi itu akan dikorek soal kebakaran yang terjadi selama sekitar 11 jam itu.

Baca juga: Penyidik Dalami Motif Vandalisme

"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ujar Ferdy.

Sebelumnya, kebakaran gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya