Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, kepolisian juga memeriksa saksi ahli untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
Diketahui, seorang oknum petugas kesehatan melakukan pelecehan terhadap penumpang yang ingin rapid test. Pelaku berinisial EFY diduga melakukan pelecehan dan penipuan terhadap penumpang berinisial LHI.
"Sudah ada 15 saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Termasuk korban, sudah kami lakukan pemeriksaan. Kemudian rekan dekatnya korban," ungkap Kepala Bidang Humas PMJ Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (25/9).
Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pelecehan di Soetta Menyerahkan Diri
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Termasuk, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar Bali. Hal itu bertujuan untuk mengetahui psikologis LHI.
"Karena memang kami jemput bola. Kami sempat memeriksa P2TP2 di Gianyar, Bali, untuk mengetahui keadaan psikologis dari pada korban," imbuh Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut petugas juga telah memeriksa perwakilan PT Kimia Farma Tbk, selaku perusahaan tempat tersangka bekerja. Hal ini untuk memastikan identitas pelaku.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Soekarno-Hatta belum Dokter
"Untuk mengetahui apakah yang bersangkutan tersangka EFY ini dokter atau tenaga ahli," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta viral menghebohkan publik, setelah akun Twitter milik korban, yakni @listongs, menceritakan pengalaman buruknya.
EFY merupakan karyawan Kimia Farma yang bertugas menyiapkan rapid test di bandara. Setelah dites, LHI diketahui reaktif. Namun, EFY kemudian menawari LHI untuk mengubah hasil tes, dengan membayar uang sebesar Rp1,4 juta.(OL-11)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved