Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Ingub itu telah ditandatangani Anies pada 15 September 2020 lalu.
Dalam Ingub 52/2020 ini, Anies memberikan instruksi kepada sejumlah jajaran pemerintah di bawahnya dalam upaya pengendalian banjir. Mulai dari Wali Kota, Kepala Badan, Kepala Dinas, hingga seluruh Camat dan Lurah yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Anies meminta seluruh infrastruktur pengendalian banjir dapat berfungsi dengan baik dan normal.
Baca juga: Warga di 82 Kelurahan Waspada Banjir
“Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsive, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa datang, baik dari segi peringatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial,” tulis Anies dalam Ingub 52/2020 tersebut.
Adapun sejumlah instruksi yang Anies berikan pada Ingub pengendalian banjir adalah:
“Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir di era perubahan iklim dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing tersebut,” tegas Anies. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved