Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPRD DKI Nilai Pencabutan Perda Dana Cadangan tidak Mendesak

Hilda Julaika
17/9/2020 11:53
DPRD DKI Nilai Pencabutan Perda Dana Cadangan tidak Mendesak
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan(MI/Putri Yuliani )

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) tidak mendesak untuk dilakukan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan dana cadangan sebesar Rp1,4 triliun tetap dapat digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19. Hal ini tetap bisa dilakukan tanpa perlu mencabut Perda.

“Kalau Gubernur merasakan kesulitan, alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perda dana cadangan daerah ini,” ujar Pantas dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).

Baca juga: Ditutup 3 Hari, Blok G Balai Kota Disemprot Disinfektan

Pantas menyampaikan pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.

Selain menyarankan untuk dibahas bersama, ia juga menyampaikan kesulitan yang dialami Gubernur juga dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.

Menurutnya, aturan yang termaktub dalam Perda nomor tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah telah memenuhi persyaratan yang konkret.

Sehingga, ia menyarankan agar eksekutif tetap berpedoman kepada aturan-aturan yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam tatanan pemerintah daerah.

“Walaupun kita berada di situasi pandemi covid-19, ada hal-hal yang tetap prinsip harus kita jalankan secara bersama-sama. Untuk itu, saya harap ada penjelasan dan berpegang saja pada Perda 10 tahun 1999. Kita jalankan mekanisme perda ini ditetapkan melalui SK Gubernur dan kemudian didahului dengan pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” ucap Judistira.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengusulkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) agar berkomunikasi secara intensif dengan DPRD selama masa penelitian pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah berlangsung.

Menurutnya, Pemprov DKI sebaiknya tinggal menyempurnakan aturan-aturan tersebut dengan menyisipkan program-program penanganan covid-19.

“Kalau misalnya perda (dana cadangan daerah) ini mau dicabut, tentu kita harus membentuk yang baru lagi, kalau bisa dilakukan suatu revisi saja, misalnya ada kekurangan-kekurangan misalnya harus ada program-program tertentu ya dibuat saja. Jadi kita tidak perlu mencabut raperda itu sekedar untuk mengambil uang (Rp1,4 triliun) itu,” sambung Rasyidi HY. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya