Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) tidak mendesak untuk dilakukan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan dana cadangan sebesar Rp1,4 triliun tetap dapat digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19. Hal ini tetap bisa dilakukan tanpa perlu mencabut Perda.
“Kalau Gubernur merasakan kesulitan, alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perda dana cadangan daerah ini,” ujar Pantas dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).
Baca juga: Ditutup 3 Hari, Blok G Balai Kota Disemprot Disinfektan
Pantas menyampaikan pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.
Selain menyarankan untuk dibahas bersama, ia juga menyampaikan kesulitan yang dialami Gubernur juga dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.
Menurutnya, aturan yang termaktub dalam Perda nomor tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah telah memenuhi persyaratan yang konkret.
Sehingga, ia menyarankan agar eksekutif tetap berpedoman kepada aturan-aturan yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam tatanan pemerintah daerah.
“Walaupun kita berada di situasi pandemi covid-19, ada hal-hal yang tetap prinsip harus kita jalankan secara bersama-sama. Untuk itu, saya harap ada penjelasan dan berpegang saja pada Perda 10 tahun 1999. Kita jalankan mekanisme perda ini ditetapkan melalui SK Gubernur dan kemudian didahului dengan pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” ucap Judistira.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengusulkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) agar berkomunikasi secara intensif dengan DPRD selama masa penelitian pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah berlangsung.
Menurutnya, Pemprov DKI sebaiknya tinggal menyempurnakan aturan-aturan tersebut dengan menyisipkan program-program penanganan covid-19.
“Kalau misalnya perda (dana cadangan daerah) ini mau dicabut, tentu kita harus membentuk yang baru lagi, kalau bisa dilakukan suatu revisi saja, misalnya ada kekurangan-kekurangan misalnya harus ada program-program tertentu ya dibuat saja. Jadi kita tidak perlu mencabut raperda itu sekedar untuk mengambil uang (Rp1,4 triliun) itu,” sambung Rasyidi HY. (OL-1)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved