Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Seragam Satpam Rawan Penyalahgunaan, Polri: Akan Diproses

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/9/2020 21:45
Seragam Satpam Rawan Penyalahgunaan, Polri: Akan Diproses
Seragam baru satpam(ist/medcom.id)

KEPALA Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, jika ada oknum yang menyalahgunakan seragam satpam baru yang berwarna cokelat akan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Tentunya kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundangan," ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Ia menambahkan bahwa pembuatan seragam baru untuk satpam bukan berarti satpam akan terbebas dari tugas-tugasnya.

"Kita kan tahu sendiri, bukan berarti kita membuat seragam satpam terus bebas dari itu," ucap Awi.

Baca juga : Seragam Satpam Mirip Polisi, Kompolnas: Masyarakat Jangan Keliru

Sebelumnya, Awi mengatakan filosofi seragam satpam yang berwarna cokelat muda (baju) dan cokelat tua (celana) identik dengan warna tanah (bumi), kayu, dan batu yang alami.

Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman, nyaman, dan rasa percaya, keanggunan, ketabahan, serta kejujuran.

Semula seragam satpam berwarna putih untuk dinas pagi dan biru tua untuk malam hari. Filosofi kemiripan seragam satpam dengan seragam Polri, kata Awi, diharapkan bisa terjalin kedekatan emosional di antara Polri dan satpam.

“Pergantian seragam satpam tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, yaitu pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan khusus, pakaian dinas lapangan satu, pakaian sipil harian, dan pakaian sipil lengkap,” ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya