Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

3.022 Orang Ditindak, 8 Perusahaan Ditutup

Ssr/Faj/Put/X-10
16/9/2020 03:40
3.022 Orang Ditindak, 8 Perusahaan Ditutup
Ilustrasi -- Warga yang tidak memakai masker menjalani sanksi sosial, yakni menyapu trotoar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kemarin.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEBANYAK 3.022 warga DKI ditindak karena tidak mengenakan masker saat razia yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9). Selain itu, delapan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

‘’Sebanyak 2.868 orang dihukum kerja sosial dan sisanya dikenai denda,’’ ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menindak delapan rumah makan atau restoran yang masih menyelenggarakan makan di tempat.

Sementara itu, Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan delapan perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

“Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara,” kata Andri, kemarin.

Dalam sidak itu ditemukan 5 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19, sedangkan 3 perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menindak 221 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9).

Protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar masyarakat ialah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

‘’Dari 221 pelanggaran, ada 212 karena tidak pakai masker dan 9 pelanggaran lain itu kendaraan yang melebihi (kapasitas) 50% sesuai ketentuan Pergub Nomor 88,’’ katanya, kemarin.

Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda serta denda progresif untuk pelanggar yang berulang kali melanggar.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan masih relatif tingginya pelanggaran mengisyaratkan masyarakat belum terbiasa dengan kebiasaan baru menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu harus dilakukan edukasi yang terus-menerus.

“Sanksi hukum saja tidak cukup, harus dibarengi dengan mekanisme sosialisasi bersifat edukasi yang isinya mengenai alasan logis mengapa menerapkan protokol kesehatan harus jadi kebiasaan baru,” ujarnya, kemarin. (Ssr/Faj/Put/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik