Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 3.022 warga DKI ditindak karena tidak mengenakan masker saat razia yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9). Selain itu, delapan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
‘’Sebanyak 2.868 orang dihukum kerja sosial dan sisanya dikenai denda,’’ ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menindak delapan rumah makan atau restoran yang masih menyelenggarakan makan di tempat.
Sementara itu, Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan delapan perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
“Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara,” kata Andri, kemarin.
Dalam sidak itu ditemukan 5 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19, sedangkan 3 perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menindak 221 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9).
Protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar masyarakat ialah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
‘’Dari 221 pelanggaran, ada 212 karena tidak pakai masker dan 9 pelanggaran lain itu kendaraan yang melebihi (kapasitas) 50% sesuai ketentuan Pergub Nomor 88,’’ katanya, kemarin.
Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda serta denda progresif untuk pelanggar yang berulang kali melanggar.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan masih relatif tingginya pelanggaran mengisyaratkan masyarakat belum terbiasa dengan kebiasaan baru menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu harus dilakukan edukasi yang terus-menerus.
“Sanksi hukum saja tidak cukup, harus dibarengi dengan mekanisme sosialisasi bersifat edukasi yang isinya mengenai alasan logis mengapa menerapkan protokol kesehatan harus jadi kebiasaan baru,” ujarnya, kemarin. (Ssr/Faj/Put/X-10)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved