Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Harap Kedekatan Emosional, Seragam Satpam Dibuat Mirip Polri

Siti Yona Hukmana
15/9/2020 06:39
Harap Kedekatan Emosional, Seragam Satpam Dibuat Mirip Polri
Sejumlah anggota Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti upacara HUT ke-38 Satpam(ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG )

PERUBAHAN warna seragam satpam menjadi sama dengan Polri merupakan amanat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.

"Filosofi kemiripan seragam satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Filosofi lainnya, imbuh Awi, agar dapat menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Lalu, memuliakan profesi satpam.

"Kemudian, menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ujar jenderal bintang satu itu.

Awi menuturkan warna pakaian seragam satpam kini ialah cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana. Menurut dia warna cokelat itu identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang berarti warna alami.

"Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kesahajaan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman, nyaman serta rasa percaya keanggunan, ketabahan dan kejujuran," tutur Awi.

Baca juga: Satpam di Jakut Jadi Korban Penembakan

Awi mengatakan ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan khusus (PDL) Khusus, pakaian dinas lapangan satu (PDL) 1, pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian sipil lengkap (PSL).

Awi menyebut pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi Lembaga Pemerintah.

Peraturan itu, ucap Awi, wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian saat ini.

"Paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," ungkap Awi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya