Dishub Pantau Kepatuhan Perusahaan Aplikasi Selama PSBB

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 18:45
Dishub Pantau Kepatuhan Perusahaan Aplikasi Selama PSBB
Sejumlah pengemudi ojek daring kembali ramai memenuhi bahu jalan di kawasan ITC Mangga Dua.(MI/Andri Widiyanto )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan terus memantau kepatuhan pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi dalam melaksanakan aturan transportasi selama PSBB. Sebelumnya sudah terbit Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang Aturan Transportasi selama PSBB.

Dalam aturan itu, disebutkan ojol maupun ojek pangkalan tak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan harus memberikan jarak parkir antarkendaraan minimal dua meter.

Baca juga: Tertib Protokol Kesehatan Kunci Aman Naik Ojol

Perusahaan harus turut memantau dan mengaktifkan 'geofencing'. Jika ada pengemudi yang berkerumun maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Nah, penindakannya bagaimana saat ini kami bersama Polda Metro Jaya itu melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Di mana jika dalam 3 hari kedepan didapati mereka terus berkumpul, regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," jelas Syafrin di Jakarta, Senin (14/9).

Menurutnya semua pihak harus bersama-sama menaati protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 bisa terus ditekan.

"Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan bekerumun lebih dari 5 orang. Kami di lapangan akan terus melakukan pengawasan bersama-sama dengan Polda TNI dan juga Satpol PP," kata Syafrin.

Ojol maupun ojek pangkalan masih boleh mengangkut penumpang selama patuh terhadap ketentuan tersebut.(Put/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya