Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan terus memantau kepatuhan pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi dalam melaksanakan aturan transportasi selama PSBB. Sebelumnya sudah terbit Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang Aturan Transportasi selama PSBB.
Dalam aturan itu, disebutkan ojol maupun ojek pangkalan tak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan harus memberikan jarak parkir antarkendaraan minimal dua meter.
Baca juga: Tertib Protokol Kesehatan Kunci Aman Naik Ojol
Perusahaan harus turut memantau dan mengaktifkan 'geofencing'. Jika ada pengemudi yang berkerumun maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Nah, penindakannya bagaimana saat ini kami bersama Polda Metro Jaya itu melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Di mana jika dalam 3 hari kedepan didapati mereka terus berkumpul, regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," jelas Syafrin di Jakarta, Senin (14/9).
Menurutnya semua pihak harus bersama-sama menaati protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 bisa terus ditekan.
"Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan bekerumun lebih dari 5 orang. Kami di lapangan akan terus melakukan pengawasan bersama-sama dengan Polda TNI dan juga Satpol PP," kata Syafrin.
Ojol maupun ojek pangkalan masih boleh mengangkut penumpang selama patuh terhadap ketentuan tersebut.(Put/A-1)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved