Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan terus memantau kepatuhan pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi dalam melaksanakan aturan transportasi selama PSBB. Sebelumnya sudah terbit Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang Aturan Transportasi selama PSBB.
Dalam aturan itu, disebutkan ojol maupun ojek pangkalan tak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan harus memberikan jarak parkir antarkendaraan minimal dua meter.
Baca juga: Tertib Protokol Kesehatan Kunci Aman Naik Ojol
Perusahaan harus turut memantau dan mengaktifkan 'geofencing'. Jika ada pengemudi yang berkerumun maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Nah, penindakannya bagaimana saat ini kami bersama Polda Metro Jaya itu melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Di mana jika dalam 3 hari kedepan didapati mereka terus berkumpul, regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," jelas Syafrin di Jakarta, Senin (14/9).
Menurutnya semua pihak harus bersama-sama menaati protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 bisa terus ditekan.
"Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan bekerumun lebih dari 5 orang. Kami di lapangan akan terus melakukan pengawasan bersama-sama dengan Polda TNI dan juga Satpol PP," kata Syafrin.
Ojol maupun ojek pangkalan masih boleh mengangkut penumpang selama patuh terhadap ketentuan tersebut.(Put/A-1)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved