Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies Ingin Perda Dana Cadangan Segera Dicabut

Hilda Julaika
14/9/2020 17:40
Anies Ingin Perda Dana Cadangan Segera Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri apel pasukan di Polda Metro Jaya.(MI/M Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ingin mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak untuk penanganan covid-19.

“Guna mempersiapkan diri menangulangi hal yang tidak kita inginkan, perlu mencari solusi sumber penerimaan. Salah satunya dengan pencairan Dana Cadangan Daerah,” ujar Anies saat membacakan jawaban di Gedung DPRD DKI, Senin (14/9).

Baca juga: Dana Cadangan DKI untuk Pandemi

“Sehingga Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja tidak terduga pada 2020 sebesar Rp5,03 triliun. Hingga Agustus 2020, anggaran itu telah terealisasi Rp2,21 triliun. Adapun sisa anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp2,81 triliun.

Lebih lanjut, Anies mengemukakan alasan penting untuk mencabut Perda Dana Cadangan Daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Baca juga: PMJ: Pelanggar PSBB DKI Bisa Dipidanakan

Namun, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah. Sebab dalam aturan yang berlaku, program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi satu tahun anggaran dapat melalui mekanisme tahun jamak atau multi years.

Selama ini, pembahasan program dan kegiatan dalam APBD dan APBD-Perubahan justru tidak melibatkan Dana Cadangan Daerah. Melainkan pada belanja langsung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya