Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ingin mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak untuk penanganan covid-19.
“Guna mempersiapkan diri menangulangi hal yang tidak kita inginkan, perlu mencari solusi sumber penerimaan. Salah satunya dengan pencairan Dana Cadangan Daerah,” ujar Anies saat membacakan jawaban di Gedung DPRD DKI, Senin (14/9).
Baca juga: Dana Cadangan DKI untuk Pandemi
“Sehingga Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja tidak terduga pada 2020 sebesar Rp5,03 triliun. Hingga Agustus 2020, anggaran itu telah terealisasi Rp2,21 triliun. Adapun sisa anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp2,81 triliun.
Lebih lanjut, Anies mengemukakan alasan penting untuk mencabut Perda Dana Cadangan Daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: PMJ: Pelanggar PSBB DKI Bisa Dipidanakan
Namun, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah. Sebab dalam aturan yang berlaku, program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi satu tahun anggaran dapat melalui mekanisme tahun jamak atau multi years.
Selama ini, pembahasan program dan kegiatan dalam APBD dan APBD-Perubahan justru tidak melibatkan Dana Cadangan Daerah. Melainkan pada belanja langsung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Serapan anggaran untuk belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di semester pertama 2025 baru sekitar 37%.
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved