Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ingin mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak untuk penanganan covid-19.
“Guna mempersiapkan diri menangulangi hal yang tidak kita inginkan, perlu mencari solusi sumber penerimaan. Salah satunya dengan pencairan Dana Cadangan Daerah,” ujar Anies saat membacakan jawaban di Gedung DPRD DKI, Senin (14/9).
Baca juga: Dana Cadangan DKI untuk Pandemi
“Sehingga Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja tidak terduga pada 2020 sebesar Rp5,03 triliun. Hingga Agustus 2020, anggaran itu telah terealisasi Rp2,21 triliun. Adapun sisa anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp2,81 triliun.
Lebih lanjut, Anies mengemukakan alasan penting untuk mencabut Perda Dana Cadangan Daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: PMJ: Pelanggar PSBB DKI Bisa Dipidanakan
Namun, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah. Sebab dalam aturan yang berlaku, program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi satu tahun anggaran dapat melalui mekanisme tahun jamak atau multi years.
Selama ini, pembahasan program dan kegiatan dalam APBD dan APBD-Perubahan justru tidak melibatkan Dana Cadangan Daerah. Melainkan pada belanja langsung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).(OL-11)
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved