Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Protokol Kesehatan di KRL Diperketat

Put/J-1
13/9/2020 04:18
Protokol Kesehatan di KRL Diperketat
Ilustrasi -- Suasana Commuterline di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020)(Antara/Aditya Pradana Putra )

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL)
ataupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan
sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

“Untuk itu, menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September mendatang, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik. Selain itu, sejumlah upaya tambahan juga akan dilakukan KCI untuk semakin mengurangi risiko penularan covid-19,” kata Anne, kemarin.

KRL akan beroperasi pada pukul 04.00–21.00 WIB. Sementara itu, di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00–24.00 WIB. Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.

Dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini sekitar 45% dari kapasitas kereta.

“Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru,” terangnya.

Selain itu, untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Seluruh pintu KRL juga akan dibuka ketika tiba di stasiun akhir.

Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.

Di stasiun dan KRL juga tersedia markah jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk ataupun berdiri.

Selain itu, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku, seperti bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00-14.00 WIB.

“Sementara itu, anak balita untuk sementara masih dilarang naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu di ikuti demi kesehatan bersama,” tutup Anne. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik