Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Jakarta Kembali PSBB Total, Sistem Pengawasan Harus Dibenahi

Selamat Saragih
11/9/2020 02:00
Jakarta Kembali PSBB Total, Sistem Pengawasan Harus Dibenahi
Jakarta akan kembali terapkan PSSB total(MI/Andri W)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta agar terus mengampanyekan protokol kesehatan secara masif dan memperkuat pengawasannya. Hal itu perlu dilakukan walaupun Pemprov DKI sudah memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

"Kita mempersiapkan lagi itu semuanya, pengawasannya, testingnya, dan sebagainya dalam mempromosikan produk supaya menggunakan masker. Itu tetap harus dilakukan," ujar Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, di Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menyampaikan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemprov DKI jika ingin menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Pandu, penularan virus corona tipe 2 bisa diminimalisir dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Untuk menekan penularan Covid-19 di tengah-tengah penduduk butuh lebih dari 85 persen penduduk patuh pakai masker atau 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) itu," lanjutnya.

Pandu menambahkan, angka kepatuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diperkirakan masih di bawah 50 persen.

"Nah itu kan pekerjaan yang tidak mudah. Kalau memang harus masif seperti itu," kritiknya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat secepatnya," ujar Anies.

Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi, dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

Selain itu, ujarnya, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya