Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut pihaknya sependapat dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen Doni Monardo yang meminta agar pembatasan kendaraan pribadi dengan ganjil genap di Jakarta dievaluasi. Pandangan itu, kata Teguh, sudah diutarakan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kepada Pemprov DKI sejak awal rencana itu baru akan bergulir. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut ganjil genap sebagai salah satu tahapan rem darurat yang diambil untuk membatasi pergerakan warga DKI.
"Apa yang disampaikan Ketua Gugus Tugas sebetulnya senada dengan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Termasuk hasil rapid assesment kami terkait PSBB. Saat ini Pemprov DKI harus segera mengevaluasi rem darurat mereka," ujar Teguh saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (5/9).
Ganjil genap menurut Teguh gagal menjadi rem darurat bagi penanganan covid. Justru ganjil genap ditambah kebijakan lain yang hendak dijalankan oleh Pemprov DKI seperti izin sepeda masuk tol sampai pembukaan bioskop menjadikan seolah Pemprov DKI sedang tancap gas untuk memperluas penyebaran covid-19.
"Yang sepertinya salah injak menjadi gas untuk penyebaran covid di Jakarta. Ganjil genap berhasil menekan kemcaten di Jakarta. Tapi sepertinya sukses mendorong warga beralih ke transportasi publik," tegasnya.
baca juga: DKI Tak Injak Rem Darurat, Wagub Maksimalkan Pembatasan
Pencapaian yang dihasilkan dari ganjil genap untuk mengurangi penularan tidak sesuai harapan. Sebab, nyatanya perusahaan banyak yang tidak mematuhi aturan pembagian jam kerja.
"Tidak sesuai harapan Pemprov DKI bahwa dengan gage, perusahaan akan terpaksa memindahkan jam kerja mereka mengikuti aturan gage. Pelaju dari KCI tetap berangkat seperti biasa," ujarnya.
Hal ini menimbulkan efek domino karena transmisi di angkutan transportasi bisa membawa dampak makin banyaknya klaster perkantoran dan juga memperluas penularan di daerah satelit yang sebelumnya sudah hijau yakni Depok dan Bogor. Efeknya, kedua daerah itu, kata Teguh, kembali jadi zona merah. (OL-3)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Nantinya BUMD-BUMD di Jakarta akan berbagi ilmu atau pengetahuan mengenai pengelolaan infrastruktur berdasarkan pengalaman mengerjakan pembangunan di Jakarta agar bisa diterapkan di IKN.
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved