Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS drummer BIP Jaka Hidayat (JH) mengaku kembali mengonsumsi narkoba dalam dua bulan terakhir.
Hal ini cukup memprihatinkan. Sebab, Jaka berhenti mengonsumsi narkoba sejak 18 tahun lalu. Dia kembali mengonsumsi narkotika di tengah pandemi covid-19.
Adapun JH ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada Rabu (2/9) lalu.
"Pemeriksaan awal, JH sudah sejak 2002 menggunakan sabu. Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam konferensi pers, Jumat (4/9).
Baca juga: Eks Drummer BIP Ditangkap terkait Kasus Narkotika
Lebih lanjut, Sudjarwoko menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dan melacak pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, selain MY yang juga diciduk saat menjadi kurir yang mengantar pesanan sabu untuk JH.
"Kita kembangkan pemasok barang yang berada di atas JH," imbuhnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini mengamankan eks drummer BIP, Jaka Hidayat (JH), di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara. Petugas kepolisian menangkap JH saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu dengan seorang kurir.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved