Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap salah satu musisi, Jaka Hidayat (JH), yang diketahui mantan pemain drum BIP, terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut hasil tes urine menunjukan JH positif memakai barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sudjarwoko saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Petugas kepolisian, lanjut dia, mengamakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram. “Dari tangan kedua tersangka, yakni JH dan MY, kita amankan barang bukti 0,3 gram sabu,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi
Adapun JH ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara. Penangkapan berawal saat polisi mencurigai MY, seseorang yang menjadi kurir untuk mengantar narkotika kepada JH.
“Kemudian kita lakukan penangkapan. Satu orang tersebut berinsial MY. Ternyata MY diketahui sebagai kurir yang akan berikan itu (narkoba) ke tersangka JH,” papar Sudjarwoko.
Diketahui, tersangka JH telah mengonsumsi narkotika sejak 18 tahun yang lalu. “Dari keterangan awal, tersangka JH ini sempat menggunakan narkotika sejak 2002,” tutupnya.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved