Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka penyelenggara pesta gay. Komunitas penyuka sejenis itu diketahui terbentuk sejak Februari 2018 dan memiliki 150 anggota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka yang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW terbukti sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. “Semuanya memiliki peran masing-masing dalam pesta seks itu,” ujar Yusri, kema rin.
Ia menambahkan, seluruh tersangka terancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena melanggar Pasal 296 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .
Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) dini hari.
Petugas kemudian mengamankan sembilan tersangka dan 47 peserta berikut sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, bukti pembayaran, buku tamu, obat kuat, krim lulur tubuh, dan obat perangsang.
“Mereka ini berusia di atas 20 tahun. Yang lebih dari 40 tahun juga ada. Berkumpul dalam satu komunitas dan tertutup. Kami masih terus
mendalami grup social media mereka,” katanya.
Bahkan, satu dari sembilan tersangka yang diamankan terinfeksi HIV. Komunitas itu, menurut dia, tergabung dalam grup Whatsapp Hot Space dan mematok biaya pendaftaran Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per peserta.
Ada beberapa aturan yang dibuat panitia. Pertama, suhu badan peserta harus dicek untuk memastikan tidak mem- bawa virus korona ke dalam kamar pesta.
Para peserta juga dilarang membawa senjata dan narkoba ke dalam kamar tempat acara berlangsung.
“Para peserta dipisahkan jadi tiga kelompok, tergantung permintaan peran. Sebutan laki-laki top, yang perempuan itu bottom, atau bisa dua-duanya dibilang vers,” pungkasnya. (Faj/J-2)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved