Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka penyelenggara pesta gay. Komunitas penyuka sejenis itu diketahui terbentuk sejak Februari 2018 dan memiliki 150 anggota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka yang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW terbukti sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. “Semuanya memiliki peran masing-masing dalam pesta seks itu,” ujar Yusri, kema rin.
Ia menambahkan, seluruh tersangka terancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena melanggar Pasal 296 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .
Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) dini hari.
Petugas kemudian mengamankan sembilan tersangka dan 47 peserta berikut sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, bukti pembayaran, buku tamu, obat kuat, krim lulur tubuh, dan obat perangsang.
“Mereka ini berusia di atas 20 tahun. Yang lebih dari 40 tahun juga ada. Berkumpul dalam satu komunitas dan tertutup. Kami masih terus
mendalami grup social media mereka,” katanya.
Bahkan, satu dari sembilan tersangka yang diamankan terinfeksi HIV. Komunitas itu, menurut dia, tergabung dalam grup Whatsapp Hot Space dan mematok biaya pendaftaran Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per peserta.
Ada beberapa aturan yang dibuat panitia. Pertama, suhu badan peserta harus dicek untuk memastikan tidak mem- bawa virus korona ke dalam kamar pesta.
Para peserta juga dilarang membawa senjata dan narkoba ke dalam kamar tempat acara berlangsung.
“Para peserta dipisahkan jadi tiga kelompok, tergantung permintaan peran. Sebutan laki-laki top, yang perempuan itu bottom, atau bisa dua-duanya dibilang vers,” pungkasnya. (Faj/J-2)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved