Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BERDASARKAN Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020, tertanggal 3 Agustus 2020. Dilakukan mutasi delapan kapolda serta kenaikan pangkan sejumlah perwira tinggi di korp baju coklat itu.
Disebutkan, Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dimutasi menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Herry menggantikan Irjen Muktiono yang dimutasi menjadi Kepala Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
Posisi Asops Kapolri yang ditinggalkan Herry diisi oleh Brigjen Imam Sugianto. Imam sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat (Kalbar).
Kemudian, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Bambang Kristiyono resmi menjabat sebagai Kapolda Kaltara. Lalu, Irjen R Z Panca Putra resmi menjabat sebagai Kapolda Sulut. Panca menggantikan Irjen Royke Lumowa yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri.
Baca juga :Delapan Kapolda Dirotasi
Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri yang ditinggalkan Panca digantikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe. Kapolda Sulsel kini dijabat oleh Irjen Merdisyam. Dia dulu merupakan Kapolda Sultra. Wakapolda Sultra Brigjen Yan Sultra Indrajaya naik jabatan sebagai Kapolda Sultra.
Kapolda Sulteng resmi dijabat oleh Brigjen Abdul Rakhman Baso yang sebelumnya merupakan Wadankorbrimob Polri. Kapolda NTT resmi dijabat oleh Irjen (Pol) Lotharia Latif. Lotharia sebelumnya menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam. Terakhir, Kapolda Gorontalo resmi diisi oleh Brigjen Akhmad Wiyagus, yang sebelumnya merupakan Wakapolda Jabar. (OL-2)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved