Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pelanggar PSBB Transisi di Kawasan Bundaran HI Diklaim Menurun

Fachri Audhia Hafiez
30/8/2020 09:00
Pelanggar PSBB Transisi di Kawasan Bundaran HI Diklaim Menurun
Ilustrasi--Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB transisi.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MASYARAKAT dinilai semakin sadar mengenai pentingnya protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya pelanggar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta.

"Dibandingkan pekan lalu, hari ini menurun," kata Komandan Regu Satpol PP wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Melky, saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/8).

Melky mengatakan, pemantauan pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, sebanyak 16 pelanggar ditindak. Mayoritas merupakan remaja usia 11 hingga 17 tahun.

Baca juga: Kapasitas RS Covid-19 Tersisa 30% di DKI

Pelanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu di sekitar kawasan Bundaran HI. Masyarakat boleh memilih dikenakan sanksi kerja sosial atau denda sebesar Rp250 ribu.

"Mayoritas memilih menyapu ya selama 60 menit," ujar Melky.

Pelanggar juga diingatkan ada sanksi progresif bila mengulangi kesalahan mereka. Misal pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial akan dilipatgandakan hukuman menyapu selama 120 menit. Sementara sanksi denda menjadi Rp500 ribu.

Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Aturan itu mengatur sanksi progresif tersebut.

"Kami ingatkan kepada yang melanggar untuk mematuhi ketentuan ini, disiplin betul protokol kesehatan. Sebab ada denda progresif bila ketahuan melanggar kembali," ucap Melky.

Imam, 25, salah satu pelanggar mengaku lupa membawa masker. Pesepeda ini memilih dihukum sanksi kerja sosial.

Menggunakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB' Imam menyapu sampah dedaunan yang berserakan di kawasan Bundaran HI. Usai dihukum ia berjanji mematuhi peraturan protokol kesehatan dan memakai masker.

"Sudah diingatkan tadi untuk tidak diulangi kembali," ucap Imam. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya