Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies Larang Artis Terkenal Manggung di Kafe

Insi Nantika Jelita
26/8/2020 21:06
Anies Larang Artis Terkenal Manggung di Kafe
Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melarang artis terkenal manggung di kafe atau restoran. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan di tengh penularan covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 3421Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau kafe.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," ungkap Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga : Anies Diminta Hati-hati Berlakukan Jalur Sepeda di Jalan Tol

Memang, jenis band live musik diperbolehkan manggung di kafe tapi hanya memainkan live akustik. DKI pun juga mengatur bahwa jumlah personil atau musisi yang tampil maksimal empat orang termasuk penyanyi.

Dinas Parekraf meminta musisi yang tampil di kafe atau restoran menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung.

"Tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu," ujar Gumilang.

Jenis penyelenggaraan live musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik