Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta memastikan situs cagar budaya di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak terganggu dengan adanya pembangunan rumah vertikal bagi penduduk setempat. Namun, situs di sana tidak dibuka untuk publik, tetapi ditutup dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala TSP DKI Bambang Eryudhawan mengatakan dalam pembahasan pembangunan Kampung Akuarium, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta sudah merekomendasikan situs tersebut agar dibuka ke publik untuk menjadi pembelajaran sejarah bagi warga. “Namun, rekomendasi itu tidak dilakukan,” ujarnya, kemarin.
Hal itu diakui Bambang bisa dipahami karena pembangunan Kampung Akuarium sepenuhnya berada di tangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, bukan Dinas Kebudayaan DKI. “Ini masalah administrasi dan birokrasi anggaran. Mungkin buat mereka ini nanti dulu, yang penting rumahnya dulu.”
Pelaksana Tugas Kepala DPRKP DKI Sarjoko mengatakan penutupan situs itu dilaku- kan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI. Penutupan dilakukan dengan material pasir dan di atasnya digunakan sebagai RTH berupa taman. “Intinya, bekas galian studi ekskavasi ditutup kembali dengan material pasir dan lahan di atasnya dapat digunakan sebagai lahan terbuka hijau/ruang terbuka publik,” kata Sarjoko.
Ia membeberkan bahwa temuan benda-benda cagar budaya tersebut juga sudah didokumentasikan TACB dan TSP. Di sisi lain, imbuhnya, saat rumah vertikal bagi warga Kampung Akuarium selesai dibangun, Pemprov DKI juga berencana membuat galeri seni di lantai dasar rusun.
Situs cagar budaya di lokasi itu ialah reruntuhan laboratorium bernama Voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia- Belanda yang dibangun pada 1905 dan ditutup pada 1970.
Lahannya semula diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kemudian menjadi milik Pemprov DKI. Di laboratorium itu, pertama kali dibangun akuarium di Indonesia. Pun lahan laboratorium yang dibiarkan menganggur sejak ditutup, kemudian ditempati warga dan akhirnya dikenal dengan nama Kampung Akuarium. (Put/J-2)
Kampung Akuarium berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya tak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal pembahasan pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan gubernur BTP
Pihaknya merasa dilangkahi karena seharusnya rencana pembangunan kawasan itu dibahas dahulu bersama DPRD.
Anugerah ini diberikan juga sebagai penghargaan atas inisiatif pemilik dan atau pengelola, yang telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Gedung Kejaksaan Agung RI saat ini sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI.
Jika merujuk pada Perda RDTR, ujar Angga, Kampung Akuarium masuk subzona P3 atau zona pemerintah daerah. Di subzona ini, sambung dia, diperkenankan membangun rumah susun umum
Pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara telah berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved