Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBANGUNAN rumah susun di Kampung Akuarium diprotes keras oleh DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Dalam perda tersebut, lahan di mana Kampung Akuarium berdiri adalah lahan dengan status zona P3 atau pemerintahan daerah. Sehingga, di lokasi tersebut hanya boleh dibangun gedung-gedung pemerintahan.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut zona P3 bisa dibangun gedung apapun selama diselenggarakan oleh pemerintah.
"Itu kan zona P3 artinya zona pemerintahan daerah. Artinya dimungkinkan dibangun apapun selama dibangunnya oleh pemerintah," kata Heru di Balai Kota, Senin (24/8).
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Dilakukan Anak Usaha Lippo Group
Heru pun membantah jika pembangunan Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI menggunakan anggaran kewajiban pengembang itu melanggar perda.
"Ada kok di Perda," ungkapnya.
Sebelumnya, saat dihuungi terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat, Pemprov DKI telah sewenang-wenang menggunakan haknya dalam membangun bangunan di zona pemerintahan.
Lahan di zona pemerintahan seharusnya hanya diperuntukkan bagi gedung pemerintahan. Terlebih, peraturan zonasi dalam Perda 1/2014 telah dibuat dengan serangkaian pengkajian yang tidak main-main.
"Iya sewenang-wenanglah gubernur. Itu kan perda itu sebagai pedoman yang sudah dibuat di era pemerintahan sebelumnya untuk ditaati dan dijadikan acuan. Bukan malah dilanggar," ujarnya.
Ia pun berencana akan kembali mengkaji aturan zonasi tersebut agar tidak ada lagi peristiwa kesewenang-wenangan gubernur yang memanfaatkan celah dalam perda.
Pantas yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu dalam waktu dekat memang akan melakukan pembahasan revisi Perda 1/2014.
"Ya saya memang akan mengkaji agar ini dibuat lebih spesifik. Kalau memang ini lahan pemda dengan zona P3 ya kita batasi apa saja bangunan yang boleh dibangun di situ. Jangan sampai nanti gubernur seenaknya lagi bangun macam-macam di situ. Ini harus kita pertegas," jelas politikus PDIP itu.(OL-4)
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Ide tersebut muncul karena melihat ada warga yang kurang mampu perlu membayar biaya steril di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved