Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMBANGUNAN rumah susun di Kampung Akuarium diprotes keras oleh DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Dalam perda tersebut, lahan di mana Kampung Akuarium berdiri adalah lahan dengan status zona P3 atau pemerintahan daerah. Sehingga, di lokasi tersebut hanya boleh dibangun gedung-gedung pemerintahan.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut zona P3 bisa dibangun gedung apapun selama diselenggarakan oleh pemerintah.
"Itu kan zona P3 artinya zona pemerintahan daerah. Artinya dimungkinkan dibangun apapun selama dibangunnya oleh pemerintah," kata Heru di Balai Kota, Senin (24/8).
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Dilakukan Anak Usaha Lippo Group
Heru pun membantah jika pembangunan Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI menggunakan anggaran kewajiban pengembang itu melanggar perda.
"Ada kok di Perda," ungkapnya.
Sebelumnya, saat dihuungi terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat, Pemprov DKI telah sewenang-wenang menggunakan haknya dalam membangun bangunan di zona pemerintahan.
Lahan di zona pemerintahan seharusnya hanya diperuntukkan bagi gedung pemerintahan. Terlebih, peraturan zonasi dalam Perda 1/2014 telah dibuat dengan serangkaian pengkajian yang tidak main-main.
"Iya sewenang-wenanglah gubernur. Itu kan perda itu sebagai pedoman yang sudah dibuat di era pemerintahan sebelumnya untuk ditaati dan dijadikan acuan. Bukan malah dilanggar," ujarnya.
Ia pun berencana akan kembali mengkaji aturan zonasi tersebut agar tidak ada lagi peristiwa kesewenang-wenangan gubernur yang memanfaatkan celah dalam perda.
Pantas yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu dalam waktu dekat memang akan melakukan pembahasan revisi Perda 1/2014.
"Ya saya memang akan mengkaji agar ini dibuat lebih spesifik. Kalau memang ini lahan pemda dengan zona P3 ya kita batasi apa saja bangunan yang boleh dibangun di situ. Jangan sampai nanti gubernur seenaknya lagi bangun macam-macam di situ. Ini harus kita pertegas," jelas politikus PDIP itu.(OL-4)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved