Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBANGUNAN rumah susun di Kampung Akuarium diprotes keras oleh DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Dalam perda tersebut, lahan di mana Kampung Akuarium berdiri adalah lahan dengan status zona P3 atau pemerintahan daerah. Sehingga, di lokasi tersebut hanya boleh dibangun gedung-gedung pemerintahan.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut zona P3 bisa dibangun gedung apapun selama diselenggarakan oleh pemerintah.
"Itu kan zona P3 artinya zona pemerintahan daerah. Artinya dimungkinkan dibangun apapun selama dibangunnya oleh pemerintah," kata Heru di Balai Kota, Senin (24/8).
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Dilakukan Anak Usaha Lippo Group
Heru pun membantah jika pembangunan Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI menggunakan anggaran kewajiban pengembang itu melanggar perda.
"Ada kok di Perda," ungkapnya.
Sebelumnya, saat dihuungi terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat, Pemprov DKI telah sewenang-wenang menggunakan haknya dalam membangun bangunan di zona pemerintahan.
Lahan di zona pemerintahan seharusnya hanya diperuntukkan bagi gedung pemerintahan. Terlebih, peraturan zonasi dalam Perda 1/2014 telah dibuat dengan serangkaian pengkajian yang tidak main-main.
"Iya sewenang-wenanglah gubernur. Itu kan perda itu sebagai pedoman yang sudah dibuat di era pemerintahan sebelumnya untuk ditaati dan dijadikan acuan. Bukan malah dilanggar," ujarnya.
Ia pun berencana akan kembali mengkaji aturan zonasi tersebut agar tidak ada lagi peristiwa kesewenang-wenangan gubernur yang memanfaatkan celah dalam perda.
Pantas yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu dalam waktu dekat memang akan melakukan pembahasan revisi Perda 1/2014.
"Ya saya memang akan mengkaji agar ini dibuat lebih spesifik. Kalau memang ini lahan pemda dengan zona P3 ya kita batasi apa saja bangunan yang boleh dibangun di situ. Jangan sampai nanti gubernur seenaknya lagi bangun macam-macam di situ. Ini harus kita pertegas," jelas politikus PDIP itu.(OL-4)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved