Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Setop Pembangunan di Badan Sungai

Kiasr Raja Gukguk
24/8/2020 03:35
Pemkot Setop Pembangunan di Badan Sungai
Bangunan yang memakan badan Sungai Ciliwung di Depok.(MI/Usman Kansong)

PEMERINTAH Kota Depok akhirnya menghentikan pembangunan gedung yang memakan badan anak sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) di RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

“Sudah kami setop tidak boleh ada pembangunan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Dadan Rustandi, kemarin.

Ia juga mengatakan telah memanggil pemilik bangunan untuk hadir di Kantor PUPR Kota Depok. “Penyetopan disampaikannya secara lisan dan besok Senin (24/8) kami akan layangkan surat resminya tertulis,” lanjutnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin menegaskan pembangunan itu menyalahi Perda Kota Depok No 18/2003 tentang Garis Sempadan. Perda menyebut pihak yang melanggar diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp5 juta. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya