Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PERWAKILAN Tim Advokat Indonesia Indra Rusmi mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang PSBB masa Transisi, khususnya perihal sistem ganjil genap.
Pihaknya mempertanyakan mengapa dalam pergub tersebut tidak ada pengecualian untuk advokat dalam kebijakan ganjil genap kendaraan.
Baca juga: Anies Minta Tiap RW Pasang Spanduk Protokol Kesehatan Covid-19
"Seharusnya pergub itu mengecualikan advokat dalam menjalankan profesi. Mengapa? Karena advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri sehingga mobilitasnya tinggi dalam melaksanakan profesi," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/8).
Indra menjelaskan dalam profesi advokat ada yang melekat seperti hak imunitas baik di dalam maupun di luar peradilan berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Sehingga apabila dalam melaksanakan profesi tugas, Advokat justru ditilang disaat mengendarai kendaraan dengan plat dasar hitam tidak sesuai UU," klaim Indra.
Ia menambahkan, dengan kata lain apabila para advokat kena sanksi saat ganjil tidak sejalan dengan asas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Bagaimana pun Pergub harus menyesuaikan Peraturan Perundang-undangan di tingkat atasnya yaitu Undang-undang," tukas Indra.
Diketahui, dalam pasal 8 Pergub Nomor 80 Tahun 2020, kendaraan yang membawa advokat tidak disebutkan masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, ojol, dan lainya yang dikecualikan dalam ganjil genap. (OL-6)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved