Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tim Advokat Merasa Dirugikan Atas Pergub Anies terkait Gage

Insi Nantika Jelita
22/8/2020 19:15
Tim Advokat Merasa Dirugikan Atas Pergub Anies terkait Gage
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta .(MI/Saskia Anindya Putri )

PERWAKILAN Tim Advokat Indonesia Indra Rusmi mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang PSBB masa Transisi, khususnya perihal sistem ganjil genap.

Pihaknya mempertanyakan mengapa dalam pergub tersebut tidak ada pengecualian untuk advokat dalam kebijakan ganjil genap kendaraan.

Baca juga: Anies Minta Tiap RW Pasang Spanduk Protokol Kesehatan Covid-19

"Seharusnya pergub itu mengecualikan advokat dalam menjalankan profesi. Mengapa? Karena advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri sehingga mobilitasnya tinggi dalam melaksanakan profesi," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/8).

Indra menjelaskan dalam profesi advokat ada yang melekat seperti hak imunitas baik di dalam maupun di luar peradilan berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

"Sehingga apabila dalam melaksanakan profesi tugas, Advokat justru ditilang disaat mengendarai kendaraan dengan plat dasar hitam tidak sesuai UU," klaim Indra.

Ia menambahkan, dengan kata lain apabila para advokat kena sanksi saat ganjil tidak sejalan dengan asas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Bagaimana pun Pergub harus menyesuaikan Peraturan Perundang-undangan di tingkat atasnya yaitu Undang-undang," tukas Indra.

Diketahui, dalam pasal 8 Pergub Nomor 80 Tahun 2020, kendaraan yang membawa advokat tidak disebutkan masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap.

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, ojol, dan lainya yang dikecualikan dalam ganjil genap. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya