Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
ATURAN resmi soal denda progresif atau pengulangan atas pelanggaran protokol kesehatan resmi dikeluarkan Pemprov DKI. Salah satu pihak yang menjadi sasaran ialah warung makan atau warteg, kafe, dan restoran.
Ancaman denda hingga Rp150 juta dikenakan bagi pengelola tempat usaha makan itu apabila didapati melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.
Sanksi progresif itu tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif," bunyi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca juga: Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI
Sanksi tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan denda.
Jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Lalu pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta dan jika pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
"Penutupan sementara dilakukan sampai tujuh hari sampai pemenuhan pembayaran denda administratif dilakukan," sebut aturan itu. (OL-1)
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved