Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Warteg hingga Resto Didenda Rp150 Juta Jika Langgar Protokol

Insi Nantika Jelita
22/8/2020 09:09
Warteg hingga Resto Didenda Rp150 Juta Jika Langgar Protokol
Pelayan menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warteg Ellya, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

ATURAN resmi soal denda progresif atau pengulangan atas pelanggaran protokol kesehatan resmi dikeluarkan Pemprov DKI. Salah satu pihak yang menjadi sasaran ialah warung makan atau warteg, kafe, dan restoran.

Ancaman denda hingga Rp150 juta dikenakan bagi pengelola tempat usaha makan itu apabila didapati melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.

Sanksi progresif itu tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif," bunyi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Baca juga: Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI

Sanksi tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan denda.

Jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Lalu pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta dan jika pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

"Penutupan sementara dilakukan sampai tujuh hari sampai pemenuhan pembayaran denda administratif dilakukan," sebut aturan itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya