Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
ATURAN resmi soal denda progresif atau pengulangan atas pelanggaran protokol kesehatan resmi dikeluarkan Pemprov DKI. Salah satu pihak yang menjadi sasaran ialah warung makan atau warteg, kafe, dan restoran.
Ancaman denda hingga Rp150 juta dikenakan bagi pengelola tempat usaha makan itu apabila didapati melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.
Sanksi progresif itu tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif," bunyi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca juga: Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI
Sanksi tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan denda.
Jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Lalu pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta dan jika pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
"Penutupan sementara dilakukan sampai tujuh hari sampai pemenuhan pembayaran denda administratif dilakukan," sebut aturan itu. (OL-1)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved