Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal rencana pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Pempov DKI.
Ia mempertanyakan apakah dalam rencana itu Guberner Anies Baswedan sudah mengantongi izin mengerjakan pembangunan Kampung Akuarium itu atau belum.
"Saya tidak tahu apakah perdanya izinkan atau tidak? Cek saja ke DPRD dan dinas tata ruang," kata Ahok kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi belum direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan. Ahok pun enggak berkomentar lebih dalam soal dugaan adanya pelanggaran aturan oleh DKI soal pembangunan Kampung Akuarium.
"Saya tidak tahu pastinya. Tanya ke gubernur saja," tandas Ahok.
Kampung Akuarium sempat digusur oleh Ahok pada 2017. Ahok menganggap lahan yang ditempati oleh warga di Kampung Akuarium merupakan lahan milik pemda yang dikelola PD Pasar Jaya dan tidak boleh dibangun tempat hunian di sana.
Namun, oleh Anies kawasan tersebut bakal diubah menjadi tempat hunian layak yang berdiri di lahan seluas 10.000 meter persegi. Bangunan itu bakal terdiri dari 5 blok bangunan dengan 241 unit hunian.
Pembangunan Kampung Akuarium merupakan salah satu janji politik Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2016.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp62 miliar. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu menargetkan pembangunan Kampung Susun Akuarium selesai pada Desember 2021. (OL-8).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved