Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
FRAKSI PDI Perjuangan DKI Jakarta menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Klaim Kampung Akuarium akan Merdeka
"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies. Dia melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8).
Gembong mengatakan, jangan karena Anies sibuk menepati janji kampanyenya namun melabrak aturan yang ada. Anies sendiri sudah meletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium tersebut Senin (17/8) kemarin.
"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan," tuding Gembong.
Anggota Komisi A DPRD itu juga menjelaskan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kawasan tersebut sempat digusur lantaran lahan di sana dianggap milik pemda dan tidak boleh dibangun sembarangan oleh warga setempat.
"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR," pungkas Gembong. (OL-6)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved