Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan

Insi Nantika Jelita
18/8/2020 12:37
PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan
Sore hari di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2019).(MI/Andry Widyanto)

FRAKSI PDI Perjuangan DKI Jakarta menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Klaim Kampung Akuarium akan Merdeka

"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies. Dia melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8).

Gembong mengatakan, jangan karena Anies sibuk menepati janji kampanyenya namun melabrak aturan yang ada. Anies sendiri sudah meletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium tersebut Senin (17/8) kemarin.

"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan," tuding Gembong.

Anggota Komisi A DPRD itu juga menjelaskan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kawasan tersebut sempat digusur lantaran lahan di sana dianggap milik pemda dan tidak boleh dibangun sembarangan oleh warga setempat.

"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR," pungkas Gembong. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya